Way Kanan,SERGAPLAMPUNG – Dugaan perselingkuhan oknum bidan Puskesmas Banjit, Waykanan, Lampung yang sebelumnya diadukan ke Mapolres Lampung Utara oleh istri selingkuhanya, mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspekrtorat Waykanan.
Ancaman penundaan kenaikan pangkat berkala dan penundaan gaji atau penurunan pangkat dapat disanksikan kepada oknum bidan tersebut.
Hal ini di ketahui saat Tim Media yang terbung dalam Organisasi PJS Way Kanan Menyambangi Kantor Inspektur Inspektorat Kabupaten Waykanan, Ari Anthony Thamrin, S.STP., M.IP. Jum’at (06/-2/2023).
Dalam pertemuan tersebut Inspektur mengungkapkan terkait peristiwa tersebut saat ini baru mulai dilakukan pemeriksaan terhadap EF, oknum Bidan Puskesmas Banjit, dan tahapan pemeriksaan masih akan dilakukan beberapa kali lagi.
“Tim sudah mulai melakukan pemeriksaan, kalau sejauh mana saya belum tanya kepada tim pemeriksa,” kata Ari.
Ditanya sanksi apa yang akan diterapkan, Ari mengungkapkan, bahwa tahapan sanksi ada beberapa tingkatan.
“Yang sedang saja ada tiga, penundaan kenaikan pangkat, penundaan gaji, penurunan pangkat, Tinggal nanti mana yang pantas untuk diterapkan, setelah semua tahapan pemeriksaan dilakukan, Apalagi ada informasi jika dalam video itu dia (EF,RED) mengenakan baju seragam Germas, itu sudah menodai sebuah uniform,” Ungkap ari.
Bupati, kata Ari, ingin memastikan adanya bukti-bukti tersebut, termasuk penggunaan seragam saat adegan syur oknum bidan. “Perintah Bupati, kita harus dapatkan bukti semua itu, Memang kasus ini berbeda dengan kasus yang terjadi di Kecamatan Gunung Labuhan, karena itu pencabulan, bisa kena sanksi berat, sementara Bidan ini memang sudah dua kali kasusnya, baju germas itu adanya ditahun 2022, berarti kan baru, ini sudah menyangkut harkat dan martabat PNS yang kena,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pemeriksaan tim inspektorat selesai, nantinya akan dibawa ke tim besar, yang merupakan gabungan dari dinas Kesehatan, inspektorat, dan BKD. “Biasanya tim besar itu nanti diketuanya Asisten III tapi kita lihat nanti baru bisa tau sanksi apa yang akan diterapkan,” Tutup Ari.
Diketahui, kasus tersebut bermula ketika istri SW alias Jaya, lelaki selingkuhan EF yang juga lawan adegan dalam video syur, melaporkan suaminya ke Mapolres Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Setelah melihat rekaman adegan syur antara SW dengan EF, oknum Bidan Puskesmas Banjit, Waykanan dari handphone SW, Aniah, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara, melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi sebagai oknum bidan juga merupakan anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres Waykanan.
“Kami sudah melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalau bukti perbuatan perzinahan tersebut ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang, Bukti laporan kami, tertuang dalam LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022,” kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).
Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak lima tahun belakangan ini. ”Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya (46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah berlangsung lama,” ujarnya.
Dari pengakuan Aniah, selama ini sudah pernah ditanyakan langsung ke SW terkait perselingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu membantahnya sementara Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari hanphone genggam suaminya sekitar dua pekan lalu Aniah yang melihat perbuatan keduanya kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto mesra hingga video mereka saat berhubungan badan Akibat sakit hati tersebut, Aniah didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu ke Mapolres Lampung Utara. RED