Waykanan,SERGAPLAMPUNG – Mengaku terpaksa jadi kepala UPT SDN 1 Tanjung Raja Sakti, Nursaid diduga membiarkan Gedung sekolah setempat terkesan kumuh alias tidak ada pemiliharaan. Padahal dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang doigelontorkan pemerintah pusat, salah satunya digunakan untuk rehap ringan atau pemeliharaan.
Dari pemantauan tim pemerhati jurnalis siber (PJS) di lokasi Utama SDN 1 Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambanganumpu, Waykanan Lampung, dinding seluruh gedung sekolah itu terlihat usang bahkan penuh dengan coretan-coretan hingga beberapa bagian mengelupas. Plafon hamper disemua rungan mengelupas dan nyaris ambrol, baik dibagian luar maupun dalam kelas.
Gedung Sekolahnya Kumuh, Kepala SDN 1 Tanjung Raja Sakti Akui Jadi Kepsek Karena Dipaksa
Sekolah tersebut memiliki dua Gedung sekolah filial, namun di lokasi Gedung utama yang kondisinya memprihatinkan, diduga sengaja dibiarkan. Hal itu juga diakui salah seorang tokoh pemuda Kampung setempat. Menurutnya, kondisi memprihatinkan Gedung sekolah itu karena tidak pernah diperhatikan oleh kepala UPT SDN 1 setempat.
Gedung Sekolahnya Kumuh, Kepala SDN 1 Tanjung Raja Sakti Akui Jadi Kepsek Karena Dipaksa
Kepala UPT SDN 1 Tanjung Raja Sakti, Nursaid yang dikonfirmasi seputar hal tersebut mengaku jika selama ini jadi kepala sekolah memang terpaksa. “Saya memang mau berhenti jadi kepala sekolah, enak ngurusi kebon aja. Waktu itu saya dihubungi tapi tidak saya angkat, besoknya saya dilantik jadi kepala sekolah,” kata dia.
Gedung Sekolahnya Kumuh, Kepala SDN 1 Tanjung Raja Sakti Akui Jadi Kepsek Karena Dipaksa
Ditanya berapa jumlah siswa yang ada disekolah tersebut dan penggunaan dana BOS, Nursaid hanya mengira-ira. “Sekitar 260 an. Dana BOS sudah saya jalankan sesuai aturan. Dan sudah diperiksa Inspektorat serta BPKP, jadi ga ada masalah, silahkan aja kalau mau diberitakan. Saya senang kalau dipanggil bupati, syukur-syukur saya diberhentikan dari jabatan kepala sekolah, supaya saya tenang dan enak ke kebon saja,” ujar Nursaid dengan nada tinggi.
Untuk diketahui, 12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler, Komponen yang dapat dibiayai dengan Dana BOS Reguler menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini meliputi penerimaan peserta didik baru hingga pembayaran honor.
Berikut selengkapnya:
- Penerimaan Peserta Didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
- Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian.
- Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan.
- Pembayaran honor.