_SERGAPLAMPUNG_Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa di dua TKP berbeda tepatnya di Kampung Tiuh Balak dan Kampung Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (31/08/2023).
Tersangka inisial NJ (35) berdomisili di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Modusnya pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat rumah tersebut sedang kosong ditinggal oleh pemiliknya, kemudian pelaku mengambil Sertifikat yang berada di dalam lemari kamar korban. Hal itu disampaikan, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra.
Kronologis kejadian pertama terjadinya pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2023 sekitar pukul 17.00 WIB korban an. SAS Pujiono (56) baru pulang kerumahnya di Kampung Tiuh Balak Satu Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kemudian korban masuk kedalam kamar dan melihat lemari pakaian miliknya yang terletak di dalam kamar korban sudah dalam posisi terbuka serta pakaian didalam lemari sudah banyak yang terjatuh dilantai.
Dugaan korban setelah mengecek Sertifikat tanah an. Rahsid Wahyudi dengan nomor Sertifikat 08.09.04.13.1. 00 864 dan sertifikat rumah An. SAS Pujiono yang di simpan dalam lemari pakaian tersebut sudah tidak ada lagi.
Sementara kronologis kejadian pencurian kedua yang diduga kuat dilakukan pelaku terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul. 09.00 Wib di rumah korban an. Sipin (41) di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Diduga pelaku masuk kedalam kamar rumah korban dan mengambil sertifikat tanah milik korban dengan nomor Sertifikat 08.09.04.18.4.00151 yang di simpan dalam lemari pakaian korban.
Kronologis penangkapan pelaku pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 11.30 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi dan berhasil menangkap pelaku, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku ke dibawa menuju Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sedangkan untuk barang bukti masih DPB ( Daftar Pencarian Barang ).
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara, Ungkap Kapolsek.