Pringsewu -SERGAPLAMPUNG- banyaknya wali murid adanya pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2023/2024 di MTs Negeri 1 Pringsewu. Pihak sekolah/madrasah mematok biaya sebesar Rp.3000.000 juta untuk calon siswa baru yang dinyatakan lulus seleksi PPDB jalur prestasi.
Kamis, (21/09/23)
Dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan, wali murid merasa makin terbebani lantaran batas waktu yang diberikan untuk melakukan pembayaran Kala itu cukup pendek. “Dibayarkan saat melakukan daftar ulang dimulai tanggal 4-8 Maret. Dan jika tidak Dibayarkan atau dilunasi maka, siswa yang lulus seleksi dinyatakan gugur,” ujar salah satu wali murid kepada Media ini.
Hal tersebut pun diketahui biaya yang dipungut dari para wali murid untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah selama satu tahun, termasuk untuk kebutuhan seragam siswa, hal tersebut terungkap saat rapat wali murid bersama komite dan pihak madrasah, kemarin usai pengumuman kelulusan. Rapat membahas tentang pembiayaan peserta didik baru jalur prestasi.
Pungutan atau sumbangan yang berkedok dengan dalih biaya daftar ulang untuk menanggung pembiayaan sekolah dalam pengadaan barang kebutuhan Prioritas sekolah sangat lah besar, karna di setiap tahun harus Menganti atau membeli barang baru, kebutuhan sekolah tersebut, Semacam kursi, meja dan lain-lain, sehingga dengan total anggaran yang di butuhkan lebih dari Rp100 juta.
Nukman Kamad Saat (Kepsek) MTs Negeri 1 Pringsewu, Saat Dikonfirmasi Melalui telepon seluler mengatakan, “untuk uang pendaftaran siswa didik baru yang nominalnya Rp.3000.000 itu tidak ada sama sekali, “Tepisnya pada media ini.
Hal ini tentu berbanding terbalik dengan yang di katakan ahmad Sulton (Waka), ia Mengatakan pada Media ini, “Tahun ini, MTs Negeri 1 Pringsewu menerima sebanyak 192 siswa/siswi peserta didik baru ada yang melalui jalur D dan ada juga yang melalui Jalur Reguler, “katanya.
Masih Dengan Nada yang sama, “Sulton “Untuk uang pendaftaran di sekolah MTs Negri 1 Pringsewu ini hanya 500.000 ribu rupiah itu pun hanya untuk membeli baju batik anak sekolah baru juga yang di butuhkan, kilahnya pada media ini.
Sebagai informasi, menteri pendidikan mengeluarkan aturan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 disebutkan pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya, baik pungutan atau sumbangan. Namun, pungutan yang berkedok biaya daftar ulang yang dilazimkan disetiap momen tahun ajaran baru menjadi tradisi sekolah yang sulit dihilangkan.
Penarikan biaya daftar ulang siswa pun seolah dibenarkan meski Pasal 31 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 menjelaskan daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima hanya untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan. Pun daftar ulang yang dimaksud dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.
(Tim Red)