Waykanan-“SERGAPLAMPUNG”-Hari ini korban dugaan pungutan liar (Pungli) PTSL tanah di Kelurahan Pasar Banjit, Waykanan mengadu ke Mapolres.
Warga Lingkungan V Kelurahan Pasar Banjit mendatangi Mapolres Waykanan didampingi aktivis penggerak masyarakat, Sandi, Jumat (1/03/2024).
Setelah sebelumnya, kasus yang melibatkan Kepala Lingkungan V, Mk itu telah dilakukan pemeriksaan di Inspektorat setempat.
“Atas persetujuan dan keinginan para korban pembuatan sertifikat, kamu mau ngadu ke Polres. Jadi kalau dugaan kami ada unsur penggelapan dan juga pungli. Tepi nanti kita lihat di penyidik,” kata Sandi.
Menurutnya, pembuatan sertifikat itu sudah sejak tahun 2021 lalu, tapi hingga kini buku sertifikat tersebut tidak kunjung jadi.
“Warga ini ada sekitar 40 an yang sudah membayar, kisaran Rp500 ribu sampai Rp2 Juta. Makanya nanti penyidik yang tahu, masuk pasal mana,” ujarnya.
Karena santer mencuat, kata Sandi, oknum Kaling itu mendatangi para korban untuk memberikan sejumlah uang, sebagai pengembalian.
“Kenapa baru sekarang kalau mau dikembalikan, mendingan kalau dikembalikan penuh, lah ini Cuma mau di kembalikan Rp300 ribu, sisanya katanya untuk uang jalan. Kan sudah ga bener ini,” kata dia.
Harapannya, penyidik kepolisian dapat memberikan keadilan bagi para korban, sehingga ke depannya tidak terulang lagi.
“Dari informasi, ini sudah yang kesekian kalinya, dan tidak pernah jadi. Makanya kali ini kita harus proses hukum,” kata Sandi.