
Pringsewu _SERGAPLAMPUNG_ Aktivitas tambang batu silika di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Pasalnya, tambang tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan baik dari pemerintah daerah setempat maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Selasa, (15/7/2025)
Hingga saat ini, belum jelas siapa pemilik dan penanggung jawab operasional tambang tersebut. Namun, berbagai pihak di pemerintahan lokal mengaku tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi terkait kegiatan penambangan itu.
Tambang batu silika ini diduga beroperasi secara ilegal. Selain tidak memiliki izin lingkungan, aktivitas penambangan tanpa pengawasan berpotensi merusak ekosistem, mengancam keselamatan warga sekitar, serta melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Kegiatan penambangan dilaporkan sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir, namun hingga pertengahan Juli 2025, belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Tambang ini berada di wilayah Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Tambang yang beroperasi tanpa izin lingkungan berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan seperti kerusakan tanah, pencemaran air, hingga potensi konflik sosial dengan masyarakat setempat. Selain itu, pengabaian aturan berpotensi menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya kontribusi resmi ke kas daerah.
Ketika dikonfirmasi awak media pada Kamis (10/7/2025), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin terkait tambang silika di Adiluwih.
“Tambang batu silika di Adiluwih itu tidak ada izin dari Dinas Lingkungan Hidup Pringsewu. Itu kewenangan provinsi,” ujar Kadis LH melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Adiluwih saat dihubungi via telepon juga mengaku heran dengan beroperasinya tambang tersebut.
“Setahu saya, tidak ada izin dari kecamatan. Kok bisa ya, masih beroperasi? Nanti saya coba koordinasi dulu dengan kepala pekon, apakah ada izin dari tingkat pekon atau tidak,” jelasnya.
Kasus ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum. Operasi tambang yang diduga ilegal harus segera dihentikan dan dilakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba.
Pemerintah daerah dan aparat terkait diharapkan segera bertindak agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih luas dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di bidang pertambangan.
(TIM Redaksi)