
Pringsewu _SERGAPLAMPUNG_ Aktivitas tambang batu silika ilegal di wilayah Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, semakin menjadi sorotan tajam. Meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, tambang tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan hingga saat ini. Mirisnya, pihak kecamatan terkesan melakukan pembiaran.
Siapa yang Terlibat?
Pihak yang disorot dalam dugaan pembiaran ini adalah aparatur Kecamatan Adiluwih, mulai dari Camat hingga Sekretaris Camat (Sekcam). Padahal sesuai aturan, pemerintah kecamatan memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum di wilayahnya.
Apa Masalahnya?
Masalah utamanya adalah keberadaan tambang batu silika di Pekon Adiluwih yang beroperasi tanpa izin lingkungan dan diduga ilegal. Aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meskipun pihak kecamatan sudah mengetahui keberadaannya. Hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur pembiaran oleh pejabat setempat.
Kapan Kejadian Ini Terjadi?
Praktik tambang ilegal ini terpantau masih berlangsung hingga Selasa pagi, 15 Juli 2025. Meski sudah menjadi pembicaraan publik, hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan konkret dari pihak kecamatan.
Di Mana Lokasinya?
Tambang batu silika tersebut berlokasi di Pekon Adiluwih, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Mengapa Ini Menjadi Persoalan?
Tambang tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran, serta risiko kecelakaan kerja. Lebih dari itu, pembiaran oleh pihak kecamatan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Hal ini juga bisa menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan.
Bagaimana Tanggapan Pihak Kecamatan?
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Selasa pagi (15/7/2025), Sekcam Adiluwih, Lasmini, membenarkan bahwa tambang batu silika tersebut tidak memiliki izin dari kecamatan.
“Kalau dari kecamatan memang tidak ada izin. Tapi kok bisa tetap jalan? Nanti saya coba koordinasi dulu dengan kepala pekon Adiluwih,” ujar Lasmini kepada media ini.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pihak kecamatan mengetahui keberadaan tambang ilegal tersebut, namun hingga kini tidak melakukan tindakan tegas maupun laporan kepada pihak berwenang.
Perlu Investigasi dan Tindakan Tegas
Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah kabupaten, provinsi, hingga aparat penegak hukum. Dugaan pembiaran oleh pihak kecamatan harus diusut tuntas. Apalagi, aktivitas tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung diharapkan segera turun tangan, menutup operasi tambang ilegal tersebut, dan memproses pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran maupun praktik pertambangan tanpa izin ini.
(TIM Redaksi)