Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (15/06/2026). Agenda utama berfokus pada laporan keuangan akhir tahun serta cetak biru pembangunan jangka panjang daerah.
Poin Utama Kinerja Fiskal & Regulasi Way Kanan (TA 2025):
✓Opini BPK: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-16 kali berturut-turut.
✓Total Aset Daerah: Rp2,77 Triliun.
✓Kompas Pembangunan: Raperda RTRW 2025–2045 dan Perlindungan Lahan Tani (LP2B).
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa laporan keuangan TA 2025 telah selesai diaudit oleh BPK RI dengan hasil mempertahankan opini WTP. Dalam rincian fiskal yang dipaparkan, Way Kanan mencatat realisasi sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp1,32 Triliun
2. Belanja Daerah Rp1,34 Triliun
3. Pembiayaan Netto Rp68,13 Miliar
4. Sisa Lebih (SiLPA) Rp50,94 Miliar
Per 31 Desember 2025, posisi neraca daerah terjaga sehat dengan kewajiban sebesar Rp30,49 miliar dan ekuitas mencapai Rp2,74 triliun. Bupati menegaskan capaian ini adalah buah sinergi solid antara eksekutif dan legislatif.
Selain akuntansi daerah, pemkab juga menyodorkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045. Regulasi ini dirancang sebagai “panglima” ekonomi dan lingkungan untuk dua dekade ke depan, yang substansinya telah diselaraskan lewat Rapat Lintas Sektor bersama kementerian terkait pada Mei lalu.
Melengkapi visi spasial tersebut, Raperda ketiga yang disampaikan yaitu Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga ikut diajukan demi membentengi lahan produktif dari ancaman alih fungsi lahan.
Rapat paripurna ini juga dikawal langsung oleh Sekda Machiavelli Herman Tarmizi, unsur Forkopimda, serta jajaran OPD dan Camat Blambangan Umpu, dengan harapan ketiga payung hukum ini bisa segera disahkan demi kesejahteraan masyarakat Bumi Ramik Ragom.
Bagaimana pendapat Anda mengenai realisasi anggaran dan arah kebijakan baru Pemkab Way Kanan ini? Sampaikan aspirasi dan komentar Anda di bawah secara bijak ya.
