Waykanan-“SERGAPLAMPUNG”-Pada hari ini Senin, 05 Februari 2024, Jam. 11.00 Wib, di Gedung Balai Rakyat Kampung Tanjung Raja Sakti, Kec. Blambang Umpu, Kab.
Sy RIFQI LEKSONO selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan / Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Way Kanan Di Blambangan Umpu & Rizki Suwandi selaku (Staf PB3R) telah mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam yang telah mempunyai Kekuatan Hukum
Tetap / (Incracht) kepada Korban An. Dwi Kriswantoro (Korban) Atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Dan didampingi oleh Ibu Yanmintarsih (Kepala Kampung) Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 142/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 13 Desember 2023