*BLAMBANGAN UMPU, WAY KANAN –*_SERGAPLAMPUNG_ Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan, Polda Lampung, resmi merilis wajah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika dengan ancaman hukuman berat.
DPO tersebut adalah *BAMBANG IRAWAN alias ABENG bin BANDARUDDIN (42 Tahun)*, warga Kampung Lembasung RT/RW 001/001, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Penerbitan DPO tertuang resmi dalam surat bernomor: *DPO/35/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba*, tertanggal *20 Oktober 2026*, yang ditandatangani Satresnarkoba Polres Way Kanan.
Dalam lembar DPO resmi tersebut, foto Abeng dengan kaos merah dan stempel merah DPO terpampang jelas agar mudah dikenali masyarakat.
*Dijerat Pasal Berat, Ancaman Seumur Hidup*
Abeng bukan buron biasa. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana *Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram.*
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis:
*Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026.*
Ancaman hukumannya tidak main-main: *pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal seumur hidup hingga hukuman mati, dan denda hingga Rp13 Miliar.*
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo, membenarkan penerbitan DPO tersebut. Pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
*Ciri-Ciri Lengkap DPO:*
Polisi merinci ciri-ciri fisik DPO untuk memudahkan pelacakan:
– Tinggi Badan: 165 cm
– Rambut: Hitam Lurus
– Bentuk Tubuh: Gemuk
– Warna Kulit: Putih
– Mata: Sipit
– Hidung: Tidak Mancung
– Bibir: Tipis
*Polisi Minta Warga Lapor, Jangan Main Hakim Sendiri*
Bagi masyarakat yang mengetahui atau bahkan melihat keberadaan orang tersebut, Polres Way Kanan membuka hotline 24 jam:
> *Hubungi Penyidik Polres Way Kanan: 0821-8468-9996*
> *Atau Call Center Polri 110 dan Kantor Polisi Terdekat!*
Polres Way Kanan menegaskan, masyarakat diminta *TIDAK melakukan tindakan main hakim sendiri*. Cukup berikan informasi akurat tentang lokasi dan ciri-ciri, selanjutnya biar petugas yang bertindak secara profesional dan terukur.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Way Kanan, khususnya Blambangan Umpu dan sekitarnya, yang mengetahui keberadaan DPO ini agar segera melapor. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Satresnarkoba.
Publikasi DPO ini merupakan komitmen Polres Way Kanan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Bumi Ramik Ragom.
