_SERGAPLAMPUNG_Pengembangan pondok pesantren di Kabupaten Way Kanan memasuki babak baru. DPRD Way Kanan resmi menggelar uji publik dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pondok Pesantren bersama jajaran pengasuh pesantren dan Kementerian Agama (Kemenag) di Ruang Rapat DPRD, Senin (27/7/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Way Kanan ini bertujuan menyerap aspirasi para pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
Poin Penting Pembahasan Raperda:
✓Sinergi Lintas Sektor: Kemenag Way Kanan yang diwakili Kasi PAPKI, Ismail Fahmi, mengapresiasi langkah DPRD yang melibatkan kalangan pesantren secara langsung sejak tahap draft awal.
✓Penguatan Tiga Fungsi Utama: Regulasi ini dirancang untuk memperkokoh peran pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
✓Target Regulasi Turunan: Kemenag mendorong agar Perda ini nantinya segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan.
“Langkah ini adalah bentuk kolaborasi positif. Kami berharap regulasi ini menjadi payung hukum yang kuat untuk mewujudkan pesantren di Way Kanan yang mandiri, hebat, dan berdaya saing,” tegas Ismail Fahmi.
Melalui konsolidasi ini, DPRD, Pemkab, dan Kemenag berkomitmen menyelaraskan persepsi agar Raperda yang disahkan nantinya benar-benar berpihak pada kemajuan dan kemandirian pesantren di seluruh Kabupaten Way Kanan.(Andi)
