**WAYKANAN —SERGAPLAMPUNG Aktivitas tambang emas ilegal atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Waykanan kembali menjadi sorotan. Selain persoalan kerusakan lingkungan, aktivitas yang disebut berlangsung di sejumlah titik aliran Sungai Way Umpu itu memunculkan pertanyaan warga mengenai dugaan adanya pihak yang membekingi hingga kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut.
Pertanyaan itu muncul lantaran warga mengaku melihat aktivitas penambangan masih berlangsung, termasuk dugaan penggunaan alat berat jenis ekskavator.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan diduga terpusat di sepanjang aliran Sungai Way Umpu yang melintasi Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Umpu Semenguk.
Di sejumlah titik, area yang diduga menjadi lokasi penambangan terlihat menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut disebut warga kembali berjalan setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan penertiban.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran melihat aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin masih dapat berlangsung.
> “Kami sangat heran, kok bisa aktivitas sejelas ini yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan masuk kategori pidana justru terus berlangsung tanpa hambatan. Di mana peran Polri dan TNI?” ujarnya.
Warga tersebut juga mempertanyakan dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas, termasuk merkuri, yang apabila benar digunakan dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.
Namun, penggunaan merkuri pada lokasi yang menjadi pantauan tersebut masih merupakan dugaan dan memerlukan pemeriksaan atau pengujian dari instansi berwenang.
Sorotan warga juga mengarah pada pola penertiban yang dinilai belum membuat aktivitas PETI berhenti secara permanen.
Menurut warga lainnya, aktivitas tambang biasanya berhenti ketika dilakukan operasi penertiban, namun kemudian kembali berjalan dalam waktu relatif singkat.
> “Jika dulu ada penggerebekan dari Polda langsung, ternyata ini hanya berlaku sekilas saja. Sementara kepolisian ini bukan hanya di Polda tapi di kabupaten juga ada Polres. Ini sengaja dibiarkan atau malah ikut bermain mereka?” ujarnya.
Ia menilai apabila aktivitas tersebut benar kembali berlangsung setelah operasi penertiban, penanganannya perlu ditelusuri hingga pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
> “Yang disayangkan masyarakat, setiap ada operasi memang sempat berhenti. Tapi tidak lama kemudian buka lagi. Artinya penindakannya belum menyentuh akar persoalan. Seharusnya dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku maupun pemodalnya, bukan sekadar operasi sesaat,” katanya.
### Bukan Kali Pertama PETI Ditindak
Persoalan PETI di Waykanan sendiri bukan perkara baru. Sepanjang 2026, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut.
Pada Maret 2026, Polda Lampung mengungkap aktivitas PETI di area PTPN I Regional VII Waykanan. Dalam operasi pada 8 Maret, sebanyak 24 orang diamankan dan 14 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Operasi tersebut mencakup sejumlah lokasi di Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Baradatu.
Pada Mei 2026, Polres Waykanan juga mengamankan enam orang yang diduga terlibat aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kampung Gedung Pakuan, Kecamatan Baradatu.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan tambang, termasuk satu kilogram merkuri. Polisi juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pemilik lahan.
Polres Waykanan sebelumnya juga menyebut terdapat sejumlah modus PETI di wilayah hukumnya, antara lain menggunakan ekskavator, kapal atau ponton, serta metode menggali atau membuat lubang pada tanah.
Dengan adanya riwayat penindakan tersebut, pertanyaan warga kini lebih spesifik: **mengapa aktivitas yang disebut kembali muncul masih dapat berlangsung, siapa yang berada di belakangnya, dan apakah penelusuran terhadap pemodal serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan sudah dilakukan secara menyeluruh?**
Termasuk dugaan adanya oknum aparat yang disebut-sebut ikut bermain dalam aktivitas tersebut. Tuduhan itu sejauh ini masih sebatas pernyataan dan kecurigaan warga dan belum terdapat bukti yang dapat memastikan keterlibatan aparat.
Karena itu, dugaan tersebut membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum melalui penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Waykanan maupun Polda Lampung terkait aktivitas PETI yang disebut warga kembali berlangsung di sepanjang aliran Sungai Way Umpu, termasuk mengenai dugaan penggunaan ekskavator, penggunaan merkuri serta dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.(Andi)
