Pemerintah Provinsi Lampung memperketat pengawasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan internalnya. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan kembali untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) pada kendaraan dinas mereka.
Langkah ini diambil menyusul lonjakan harga BBM non-subsidi yang berlaku per Juni 2026. Pemprov mengimbau agar penyesuaian harga pasar tersebut tidak dijadikan alasan bagi para pejabat atau pegawai untuk mengosongkan tangki dari BBM nonsubsidi dan beralih ke komoditas subsidi.
”BBM subsidi itu bukan haknya ASN. Kendaraan dinas sejak awal memang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite maupun Solar subsidi,” tegas Sekretaris Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Jumat (12/6/2026).
Kenaikan harga BBM komersial yang mengikuti pergerakan minyak dunia membuat selisih harga dengan BBM subsidi kian melebar:
✓Pertamax (RON 92): Naik dari Rp12.600 menjadi Rp16.650 per liter.
✓Pertamax Turbo: Naik menjadi Rp21.200 per liter.
✓Dexlite: Naik menjadi Rp23.500 per liter.
✓Pertamina Dex: Naik menjadi Rp25.350 per liter.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung ingin memastikan kuota BBM bersubsidi di wilayah Bumi Ruwa Jurai sepenuhnya aman dan tepat sasaran bagi masyarakat kelas menengah ke bawah serta sektor transportasi umum.
Ironi Abdi Negara di Tengah Impitan Ekonomi:
Kebijakan ini memicu reaksi di kalangan pegawai. Larangan menggunakan BBM subsidi dinilai kian memperpanjang daftar kesulitan ekonomi yang dihadapi ASN kelas bawah.
Di tengah beban biaya pendidikan seperti UKT anak sekolah yang melambung tinggi, dan ASN selalu mendapat prioritas UKT tertinggi, para abdi negara dengan pendapatan setara UMR kini harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk sekadar operasional kedinasan.
“Anak saya baru terima SMBP di salah satu PTN di Bandar Lampung kena UKT level tertinggi 9,5juta, saya lagi cari pinjaman kesana sini, ini ditambah dilarang beli pertalite, padahal toh kendaraan dinas (motor) yang saya gunakan sehari-hari bensin dan perawatannya menggunakan uang pribadi” ungkap salah seorang pegawai golongan 3d yang enggan disebut namanya.
