Komisi II DPRD Kabupaten Way Kanan angkat bicara terkait gaduhnya dugaan penyimpangan anggaran di Bank Syariah PT BPRS Way Kanan yang viral di puluhan media online. Pihak legislatif mendesak agar kasus yang melibatkan uang negara ini segera diusut tuntas tanpa ada yang ditutupi.
Anggota Komisi II DPRD Way Kanan, Ariyansah, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini. Meski hasil audit dari Inspektorat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan sudah mengonfirmasi adanya pelanggaran, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini uang negara yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan. Pihak BPRS jangan terkesan menutupi perkara. Kami meminta APH untuk proaktif memeriksa kasus ini tanpa harus menunggu laporan resmi,” tegas Ariyansah, Kamis (18/06/2026).
Poin Utama Langkah Komisi II DPRD:
✓Pemanggilan Pihak Terkait: Komisi II akan segera memanggil manajemen BPRS dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengklarifikasi sistem kerja dan laporan keuangan mereka.
✓Evaluasi Menyeluruh: DPRD mencurigai adanya keterlibatan jajaran pimpinan BPRS serta potensi kerugian negara yang lebih besar dari yang terlihat di permukaan.
✓Pencegahan Korupsi Berulang: Menyoroti kabar bahwa modus serupa pernah terjadi sebelumnya namun diselesaikan secara internal karena nominalnya yang kecil.
Saat ditanya mengenai respons kepala daerah, Ariyansah menyarankan untuk langsung mengonfirmasi hal tersebut kepada Bupati, yang kabarnya tengah menggelar pertemuan tertutup dengan BPKAD dan pihak BPRS hari ini.(Kamis (18/06/2026)).
