Diduga Kepala Pekon Ciherang Selewengkan Anggaran Dana Desa

Tanggamus,-SERGAPLAMPUNG-,Perjalanan realisasi anggaran Dana Desa (ADD) Pekon ciherang,Kecamatan gunung alip,Tanggamus, Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Patut dipertanyakan, sebab terdapat banyak nya perbedaan antara RABDes dan Fakta penyerapan di lapangan, sehingga muncul dugaan kuat, Kepala Pekon setempat simpang kan ADD selama dua tahun pasca dirinya menjabat , Jum’at (21/07/2023).

Diketahui,pada tahun 2021 lalu,RIYADI Kepala pekon ciherang,kecamatan gunung alip, resmi di lantik menjadi kepala pekon.

Sejak dirinya menjabat hingga sekarang,banyak sekali kebijakan baru yang beliau realisasikan melalui Dana Desa (DD) untuk menyempurnakan kebutuhan pekon dalam hal kemajuan bagi masyarakat, baik infrastruktur maupun yang lainnya.

Namun sayang,semua yang telah menjadi tanggung jawab dari kepala pekon, dinilai tidak dijalankan dengan baik, karena banyaknya pembangunan di pekon tersebut yang disinyalir hanya menjadi ajang untuk menguntungkan diri sendiri,alias Korupsi.

Timbulnya dugaan itu, atas laporan dari sejumlah masyarakat melalui observasi tim media di lapangan. dari observasi tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang patut menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum (APH), dalam meninjau proses perjalan realisasi anggaran DD di pekon ciherang ini.

Seperti pada tahun 2021 lalu, Kepala pekon Riyadi menganggarkan pembangunan balai pemasarakatan, dengan anggaran Rp. 334.618.400 tapi nyatanya pembangunan tidak sesuai dengan sepefikasi, alias mark-up

Terukapnya kasus tersebut atas data realisasi anggaran Rabdes pekon setempat , pada tahun 2021 lalu dimana kepala pekon diduga dengan sengaja menganggarkan bangunan balai pemasarakatan, dengan anggaran yang sangat begitu besar. tetapi bangunan tersebut sangat tidak sesuai sepifekasi.

Tak sampai di situ saja, praktik korupsi yang dilakukan kepala pekon ciherang sudah terjadi dari tahun ke tahun semasa jabatannya.

Dalam hal ini tim akan mencoba menggali informasi, dengan mencoba mengkonfirmasi Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus,dalam melakukan pengawasan. Sebab secara kasat mata apa yang di lakukan oleh kepala pekon pada tahapan realisasi anggaran dana desa di pekon tersebut dinilai tidak lazim.

Sesampainya berita ini diterbitkan kepala pekon ciherang belum memberikan jawaban masih dalam ( konfirmasi)

Badri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *