Way Kanan_SERGAPLAMPUNG_Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.
Dalam pemerintahan kampung, posisi kepala kampung bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja.
Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan insituisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Begitu lah proses yang telah dilaksanakan Kepala Kampung Kedaton Bp Hendrawan dalam melakukan pemberhentian perangkat kampung kedaton yang dinilai tidak aktip dalam menjalankan tugas dan pungsinya sebagai pengayom masyarakat.
Hendrawan, saat dikonfirmasi membenarkan telah memberhentikan beberapa perangkat kampung yang dinilai ditindak pernah aktip dalam menjalankan tugas sebagai aparatur kampung.
Masih menurutnya pemberhentian beberapa perangkat kampung telah melalui beberapa proses, seperti dengan memberikan surat peringatan secara resmi, Namun juga tidak diindahkan’ Pemberhentian aparatur kampung memang ada, namun itu sudah melalui proses pemberitahuan sebagai mana mestinya surat peringatan tapi tidak juga diindahkan”, Jelas Hendrawan.
Lebih lanjut Hendrawan memaparkan, Untuk Ketua BPK, Pemerintahan kampung tidak pernah memberhentikan, yang perlu diketahui dari awal saya menjabat Ketua BPK tidak pernah masuk kantor” di jam kerja, Saya tahu untuk BPK Bukan wewenang saya untuk memberhentikan, Namun mulai tanggal 17 Juli ,sejak saya menjabat Ketua BPK Tidak Pernah masuk”, Lanjutnya.
Dilain sisi Wakil Ketua BPK Kampung Kedaton, Alhamidi menjelaskan, Pemberhentian Ketua BPK tidak ada dan selama Kakamp terpilih menjabat ketua kami tidak pernah ngantor maupun piket”Pemberhentian Ketua BPK Tidak pernah ada yang saya tahu ketua kami tidak pernah masuk maupun piket selama Kakamp baru ini”, Ungkapnya jelasnya.
Saat dikonfirmasi terkait kegiatan BPK, Alhamidi menjelaskan untuk kegiatan ketua kami jarang komunikasi kepada kami, operasional BPK saja kami tidak tahu anggarannya saja berapa, setahu saya kami hanya pernah diberikan oleh ketua biyaya oprasional hanya Rp 2000.000.”Untuk kegiatan seperti musdus kami tidak pernah dilibatkan, dan untuk pembahasan total anggaran oprasional, kami pernah dikasih dua juta. Untuk nominal anggaran oprasianal kami tidak tahu” Ungkap Alhamidi.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua BPK Kampung Kedaton belum dapat dikompirmasi. (Andi/tim)