-“SERGAPLAMPUNG”-Jeritan petani seolah olah jadi kiasan saja,di waktu pupuk subsidi menjadi kebutuhan petani di saat itu oknum oknum mencari solusi, untuk memperkaya diri.
Penyalur yang tidak memiliki ijin, diduga kuat menabrak aturan, penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.
Praktik ini bermula sulit nya pupuk bersubsidi, di masarakat, tetapi oleh oknum malah di jadikan ladang untuk meraup keuntungan.
melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentu kan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) serta disahkan pemerintah.
Di sisi lain, aturan pemerintah hanya cerita saja, bagai mana mukin, seorang bos kopi, yang tidak memeliki ijin usaha menjual beli kan pupuk bersubsidi ,
yang jadi pertanyaan masarakat,kok bisa pak Aris,yg bukan ketua kelompok tani dan tidak ada ijin menjual belikan pupuk bersubsidi,dari mana dapat nya,?
tanpa adanya ijin usaha pupuk bersubsidi,yang di jual belikan pak Aris,mematik dugaan kalau pak Aris usaha eligal Tampa sepengetahuan pemerintah
sala satu contoh,
wasyanto, petani di Desa rejo sari, membeli pupuk Urea bersubsidi sebanyak 1ton( 20 )zak
menurut keterangan wasyanto”saya membeli pupuk sama pak Aris, sebanyak satu ton,5 kintal urea bersubsidi, dan 5 kintal ponseka bersupsidi, tetapi saya belum bayar/ alias kasbon, terus saya bayar nya setelah selesai Panen kopi”ungkap nya
masih dengan wasyanto,”disini banyak yang beli pupuk , sama pak Aris. Kalo saya paling sedikit beli cuma 1 ton , kalo yang lain beli satu mobil L300 sekalian dianter sama pak Aris “ujarnya.
Ditempat yang terpisah yang ber enisial (T)selaku warga rejo sari menjelaskan kepada awak media , “setahu saya pak Aris ini bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi mas, saya juga kemaren melihat ada mobil truck yang masuk ke gudang pak Aris. Saya yakin mobil itu kemaren lagi bongkar muatan pupuk” ungkapnya
tidak sampai di situ saja awak media mendatangi rumah pak Aris,untuk menanyakan ijin usaha jual pupuk bersubsidi, namun disayangkan pak Aris lagi keluar rumah,lalu awak media mencoba menghubungi melalui via whatsapp,
tetapi tidak di angkat.
Sangat di sayangkan, Harga pupuk Bersubsidi yang melambung Tinggi , menjadikan petani menjerit dan merasakan ketidak seimbangan antara pengeluaran biaya untuk Pupuk dengan Panen yang di hasilkan .
Terkait dengan maraknya Bisnis Ilegal oknum oknum Penjual Pupuk Bersubsidi yang ternyata Bukan Pengecer Resmi, Dalam Hal ini Lembaga Akan melaporkan masalah ini Ke Aparat Penegak Hukum.