-“SERGAPLAMPUNG”-Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo diwakili oleh Kasat Samapta AKP Jahtera melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi perolehan hasil penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Way Kanan, berlangsung di Aula kantor KPU Way Kanan. Kamis (29/02/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Komisioner KPU Kabupaten Way Kanan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Way Kanan,Dandim 0427/WK diwakili oleh Pasi Intel Kodim, Kasi Kejaksaan Way Kanan, Sekretaris KPU, Kepala Kesbangpol, Kepala Dinas Kesehatan dan Kanit Politik Satintelkam Polres Way Kanan.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Samapta Polres Way Kanan AKP Jahtera mengucapkan syukur tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sampai dengan saat ini dapat berjalan lancar. Meski ada sedikit gangguan, tapi atas kerja sama yang baik semuanya bisa diatasi dengan aman.
Lanjutnya Kasat menerangkan rapat ini sangat diperlukan agar dalam pelaksanannya kegiatan rekapitulasi di Tingkat
Kabupaten dapat berjalan lancar dan aman seperti yang kita harapkan bersama.
Polres Way Kanan akan mempersiapkan seluruh personel gabungan dalam rangka pengamanan serta cara bertindak yang tepat untuk meminimalisir segala bentuk gangguan Kamtibmas selama kegiatan rekapitulasi di Tingkat Kabupaten,” Ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Rifki Dharmawan mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu di daerah ini sampai saat ini aman dan tertib.
Meskipun ada gangguan tapi tidak signifikan. Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih tentunya atas back- up TNI, Polri dan semua pihak di Way Kanan , sehingga kegiatan Pemilu berjalan lancar.
Sambungnya bahwa rapat ini sangat diperlukan dalam rangka menyampaikan persepsi agar dalam pelaksanannya nanti dapat berjalan lancar dan aman seperti yang kita harapkan bersama.
“Dalam rapat ini kami menerima banyak masukan dari beberapa pihak terutama dari sisi keamanan, bagaimana teknis pengamanan dan mengantisipasi kerawanan selama kegiatan rekapitulasi di Tingkat Kabuapten Way Kanan,” Terangnya.
Menurut Ketua KPU kegiatan rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabuapten Way Kanan akan di gelar mulai tanggal 01 Maret 2024 hingga batas akhir tanggal 02 Maret 2024 dan akan diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan saksi-saksi masing – masing Caleg serta Tim Sukses lainnya, Tuturnya.
[1/3 10.56] Adi Peranoto Polres: Jum’at Curhat, Polres Way Kanan Sambangi Pangkalan Ojek Simpang Way Tuba
Satbinmas Polres Way Kanan sambangi warga di pangkalan ojek Simpang Way Tuba Kecamnatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini dalam rangkaian kegiatan Jum’at Curhat yang rutin digelar Polri. Jum’at (01/03/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin, PS. Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Way Kanan Aipda Furcon Fachruazi, Ps.Kanit Binkamsa Satbinmas Bripka Supriadi dan komunitas ojek pangkalan sekitar Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Binmas Polres Way Kanan AKP Burhannuddin menyampaikan kegiatan Jumat Curhat ini merupakan pogram beyond trust Presisi TW 1 Polres Way Kanan yang dilaksanakan sebagai upaya dalam meningkatkan optimalisasi pelayanan publik Kepolisian.
Dimana program jumat curhat dikandung maksud untuk mendengar, mencatat dan mencari solusi setiap permasalahan yang ada diwilayah masing-masing.
Menurutnya, kegiatan ini penting untuk mengedukasi masyarakat terkait pemeliharaan kamtibmas.
“Sehingga kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada diwilayah yang kemudian kita bisa untuk memetakan dan mencari solusi untuk diselesaikan,”Imbuhnya.
Dalam acara tersebut, Kasat Binmas berpesan kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Way Kanan pasca pemungutan surat suara Pemilu 2024 tercipta aman dan kondusif,”Tambahnya.
Terkait dengan aktivitas tukang ojek, menanyakan kepada pihak Kepolisian kalau terjadi kecelakaan dijalan adakah klaim asuransi jasa raharjanya” ujar Budi, salah satu tukang ojek.
Menanggapi hal itu, menurut Kasat bahwa untuk meningkatkan tertib dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan, baik sepada motor maupun mobil Jasa Raharja mengeluarkan kebijakan baru dalam mengeluarkan santunan bagi pengguna jalan yang terlibat laka lantas.
Diketahui, selama ini bagi siapapun yang terlibat laka yang mengalami luka-luka, Cacat, bahkan meninggal dunia, baik memilik Surat Izin Mengemudi (SIM) atau tidak, lalai atau tidak dalam berkendara, tetap diberi santunan oleh pihak Jasa Raharja sesuai prosedur yang ada. Aturan baru sekarang, tidak semua korban laka bisa dapat santunan,” Ungkapnya
Nah, kebijakan baru ini, pihak Jasa Raharja tidak memberikan santunan kepada korban penyebab kecelakaan yang mengalami kasus kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas antara lain yakni melawan arus lalu lintas, berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain.
Selanjutnya berkendara dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas dan berkendara dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat kendaraan.
Yang pasti, penyebab kecelakaan diawali oleh pelanggaran lalu lintas. Sehingga kebijakan ini semata-mata untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara di jalan. Untuk info lebih lengkap bisa hubungi pihak Jasa Raharja” Ungkap Kasat.