SERGAPLAMPUNG-Polri melalui Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Bandara Soekarno Hatta. 25/03/2024
Dari hasil pengungkapan, barang bukti berupa kokain cair seberat 2.598,9 mililiter (ml) berhasil diamankan. Selain barang bukti, Kepolisian juga mengamankan dua tersangka dari Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan kurir barang haram tersebut.
Diketahui para tersangka dibayar 6.000 euro atau setara Rp 102 juta per transaksi untuk membawa kokain cair tersebut dari Portugal ke Indonesia. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 5 thn penjara dan maksimal 20 thn penjara. Ujar Dirresnarkoba Polda metro jaya
“Dari kasus ini telah diamankan dua tersangka warga negara asal Portugal dengan inisial RPAV sebagai kurir dan FMGS sebagai penerima.