-“SERGAPLAMPUNG”-Terkait pemberitaan lapak karet milik warga kampung lebak peniangan yang terindikasi telah mencemarkan lingkungan kampung dan diduga tidak berizin, sebagaimana telah dimuat dalam media online Libra times tanggal 4 mei 2024 dengan judul “Warga Mengeluhkan Limbah Dari Lapak Karet Yang Diduga Tak Berizin Dikampung Lebak Peniangan” mendapat tanggapan dari pihak pihak yang berkompeten dibidangnya, Selasa (7/5/2024)
Diberitakan sebelumnya Warga Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas mengeluhkan Bau tak sedap yang berasal dari Limbah Lapak karet milik Kurnain yang diduga ilegal dan ditengarai tidak memiliki izin dari instansi berwenang.
Camat Rebang Tangkas, Hapisin,SH,.MH ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan bahwa kecamatan tidak mengetahui perihal lapak karet milik warga atas nama Kurnain tersebut, beliau juga menyarankan untuk menanyakan langsung ke dinas perizinan.
“Saya tidak tau ada izin atau nggak, yang jelas saya selaku camat tidak pernah mengeluarkan izin dan tidak tau usaha lapak karet atas nama kurnain itu, entah kalau kepala kampung, silakan di cek di dinas perizinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Way Kanan, Kiki Christianto Z, SE.,MM. Melalui bidang Perizinan, Antoni, S.sos saat ditemui diruang kerjanya, mengatakan sangat mengapresiasi adanya pengaduan dari masyarakat terkait lapak karet yang berada di lebak peniangan yang diduga telah mencemari lingkungan sekaligus memastikan ada atau tidaknya izin usaha dan izin lingkungan dari lapak karet milik kurnain tersebut.
“Kami berterima kasih kepada warga yang telah membuat pengaduan, barusan sudah kami cek untuk izin usaha dari lapak karet atas nama kurnain tidak ada di data kami,” ujarnya
Antoni juga mengatakan dalam waktu dekat tim pengawasan dari DPMPTSP beserta tim dari Dinas Lingkungan Hidup akan turun lapangan untuk menindak lanjuti aduan dari masyarakat tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun kelokasi dan akan menindak tegas pemilik lapak jika terbukti melakukan pelanggaran,” lanjutnya.
Terpisah,Ketua LSM EMPPATI RI, Muhammad Djalal Hafidz A., S.H. ketika dimintai tanggapanya mengenai permasalahan ini mengatakan jika mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini jelas sebuah pelanggaran.
“Ya itu sebuah pelanggaran, selain sanksi administratif ada juga sanksi pidananya (bagi pelaku pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup), ” terang djalal.
Seperti yang kita ketahui bersama membuang limbah karet sembarangan dapat mencemari udara,air dan tanah yang salah satunya bisa merusak kwalitas udara sekitarnya, dan mengakibatkan terganggunya kesehatan mamusia hewan dan tumbuhan, untuk itu kepada pihak pihak yang berwenang diharapkan untuk segera menindak tegas pemilik lapak karet yang berada diperkampungan padat penduduk tersebut, agar dampak yang ditimbulkan oleh limbah karet itu tidak semakin parah dan membahayakan kesehatan warga serta mahluk hidup lainnya.