-“SERGAPLAMPUNG”-Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk seorang laki-laki diduga melakukan peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalan Poros Kampung Negeri Ujan Mas Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/05/2024).
Tersangka berinisial LZ alias Reza (41) berdomisili di Kampung Negeri Ujan Mas Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba IPTU Devrat Aolia Arfan menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Negeri Ujan Mas, Gunung Labuhan.
Menindak lanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang orang laki-laki berinisial LZ alias Reza karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika, di Jalan Poros Kampung Negeri Ujan Mas Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan dan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika berupa 14 (empat belas) plastik klip bening ukuran 3,5 cm x 2,3 cm yang didalamnya berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 7,25 gram.
Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening ukuran 8 cm x 5 cm, 1 (satu) plastik klip bening ukuran 11,8 cm x 5,2 cm, 76 (tujuh puluh enam) plastik klip berukuran 3,5 cm x 2,3 cm, timbangan digital, buku catatan, tas merek s sport warna hijau, Handphone merek OPPO A16 warna hitam kombinasi dan 1 Unit sepeda motor merek yamaha “MIO GT” warna hitam kombinasi yang diduga milik TSK.
Selanjutnya TSK beserta barang bukti di duga narkotika jenis dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Tersangka dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” Ungkap Kasatresnarkoba.