-“SERGAPLAMPUNG”-Team Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) uang angsuran pinjaman dari beberapa nasabah PT. Pemodalan Nasional Madani (PNM) Mekar sebesar Rp. 32.210.000,- di Jalan Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (08/05/2024).
Tersangka inisial AM (20) berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan yang menjadi korban Curas yakni seorang perempuan Anas Tasiya selaku Karyawan PNM Mekar, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 18.30 WIB mengendarai sepeda Motor jenis HONDA BEAT warna merah NO.POL BE 2916 AEV sehabis pulang dari Kampung Panca Negeri Kec Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Selesai menagih uang pinjaman dari beberapa nasabah PNM MEKAR sebesar total Rp 32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Selain itu, juga korban membawa 1 (satu) Unit Handpone Samsung A13 warna hitam, dompet warna hijau tosca beserta isi uang pribadi sebesar Rp. 600. ribu rupiah beserta kartu penting dimasukan kedalam tas warna hitam dan dibawa dengan cara digendong belakang.
Ketika melewati tempat kejadian dari arah belakang datang pelaku sebanyak 3 (tiga) orang laki-laki mengendarai diduga sepeda motor matic tanpa Nopol dengan berbocengan 3 (tiga) langsung menghadang korban.
Kemudian turun pelaku dua orang dan langsung menarik tas milik Anas sehingga putus talinya, lalu setelah berhasil pelaku langsung melarikan diri dengan membawa tas milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang milik perusahaan sebesar total Rp 32.210.000 (tiga puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah), Handphone dan uang pribadi beserta kartu penting.
Apabila dinilai dengan uang sebesar kurang lebih Rp 35.410.000 (tiga puluh lima juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.
Sementara itu, kronologis penangkapan terjadi pada hari Senin sekitar pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 PRESISI Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan inisial AM yang berada di kediaman nenek tersangka di Pekon Sukajaya Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat.
Atas informasi tersebut tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan menuju ke lokasi dan melakukan mapping dan tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” Ungkap Kasatreskrim Polres Way Kanan.
Dalam kesempatan itu, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.