Waykanan-“SERGAPLAMPUNG”-Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan, Lampung mengembalikan sebuah handphone kepada korban pencurian, yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incracht).
Rifqi leksono, S.H, Kasi PB3R Kejari Waykanan mendampingi Kejari Waykanan, Dr Afrilliana Purba .SH.MH mengatakan, selain mengembalikan sebuah HP juga dompet dan alat pancing kepada Deni Firliyadi dan Dudi Musiani.
Sebelumnya kedua korban Warga Kampung Bumiratu Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten setempat itu menjadi korban pencurian.
“Iya kita telah mengembalikan barang- barang mereka, yang sebelunya di curi dan dijadikan barang bukti, saat ini sudah memiliki kekuatan hukum tetatp,” katanya, Rabu (19/06/2024).
Menurutnya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Dalam pengembalian tersebut juga disaksikan Aliansah, Sekretaris kampung Bumiratu dan Budi, Kasi Keamanan dan Tata Tertib Kecamatan Umpu Semenguk.
“ Adanya Incracht tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 179/Pid.B/2023/PN.BBU, Tanggal, 24 Januari 2024,” kata dia.