Waykanan-“SERGAPLAMPUNG”-Kejaksaan Negeri Waykanan mengembalikan barang bukti sebuah Handphone kepada pemiliknya, setelah kekuatan hukum tetap (incracht). HP tersebut sebelumnya telah dicuri dan pelakunya telah mendapatkan vonis hakim, Senin (24/06/2024).
Pengembalian satu unit handphone merk Vivo Y02 berwarna Cosmic Grey dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan, kepada Lukman, Warga Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan.
Perkara itu diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 184/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Kamis, 22 Februari 2024. Lukman terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hp tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan disaksikan Kepala Kampung Gistang, Ramli, Kasi Kesejahteraan Rakyat, Indar Irawan, dan Kepala Dusun Bumi Kaya, Edi Sopiandi yang bertindak sebagai kuasa penerima barang bukti atas nama Lukman.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi,” kata Ramli, Kepala Kampung Gistang.
Indar Irawan, Kasi Kesejahteraan Rakyat mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Lukman setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Edi Sopiandi, Kepala Dusun Bumi Kaya yang menerima pengembalian barang bukti atas nama Lukman, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.
Rifqi leksono, S.H, Kasi PB3R Kejari Waykanan mendampingi Kejari Waykanan, Dr Afrilliana Purba .SH.MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Waykanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Kabupaten Waykanan.