Way Kanan-“SERGAPLAMPUNG”-Kejaksaan Negeri Way Kanan mengembalikan barang bukti sebuah Handphone kepada pemiliknya, setelah kekuatan hukum tetap (incracht). HP tersebut sebelumnya telah dicuri dan pelakunya telah mendapatkan vonis hakim, Rabu (03/07/2024).
Pengembalian satu buah kotak handphone merk Readme 8 warna biru dengan imei: 860417042826748, imei 2: 8604170422826755 & satu unit HP merk Samsung J2 Prime warna hitam dengan imei 1: 355210092070149, imei 2: 355211092070147 yang dilakukan Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan, kepada Almiana (Korban) warga kampung Neki Kab Way Kanan didampingi oleh Nasrullah Ali (Camat Banjit) & Ramli (Kepala Kampung Neki).
Perkara itu diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 134/Pid.B/2023/PN Bbu pada hari Kamis, 23 November 2023. Yando terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hp tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan disaksikan oleh Camat Banjit, Nasrullah Ali, Kepala Kampung Neki, Ramli. Ramli yang bertindak sebagai kuasa penerima barang bukti atas nama Almiana.
“Ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi,” kata Ramli, Kepala Kampung Neki.
Nasrullah Ali, Camat Banjit mengatakan, pengembalian barang bukti itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Ramli, Kepala Kampung Neki yang menerima pengembalian barang bukti atas nama Lukman, menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Waykanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan dengan adil dan transparan,” katanya.
Rifqi leksono, S.H, Kasi PB3R Kejari Waykanan mendampingi Kejari Waykanan, Dr Afrilliana Purba .SH.MH mengatakan, Kejaksaan Negeri Waykanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan keamanan di wilayah Kabupaten Way Kanan.