-“SERGAPLAMPUNG”-Kejaksaan Negeri Way Kanan menjalankan Pelayanan GITARIS BB (Pergi Antar Gratis Barang Bukti) untuk mengembalikan barang 1 (satu) Unit Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI, 1 (satu) STNK Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI & SIM A an Evry Zoelfikar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht).
Pengembalian barang 1 (satu) Unit Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI, 1 (satu) STNK Ran Minibus Merk Datsun GO + Panca Warna Silver Mertalik Nopol: B 2575 TFI & SIM A an Evry Zoelfikar diserahkan kepada istri terpidana an Zeni Liyana di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Terpidana An Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia, Pasal 310 ayat (3), (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu.
Zeni Liyana (Istri Tersangka) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik untuk mengembalikan Barang Bukti, katanya.
Rifqi leksono, S.H., Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R) Kejari Way Kanan mewakili Kajari Way Kanan, Dr. Afrilliana Purba, S.H., M.H, mengatakan, Kejaksaan Negeri Way Kanan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Masyarakat diharapkan selalu berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.