Pringsewu, 10 Juli 2025 _SERGAPLAMPUNG_Muncul dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dan permainan dalam proses perdamaian antara pihak Klinik Pratama Rawat Inap Bhakti Makhga Husada, yang berlokasi di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, dengan keluarga korban yang diduga meninggal akibat kelalaian pelayanan medis.
Pihak klinik dan keluarga korban, khususnya anak dari almarhumah, menjadi sorotan utama. Diduga ayah tiri dari pihak keluarga korban telah melakukan kesepakatan secara sepihak tanpa persetujuan dari anak kandung korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa telah terjadi proses perdamaian antara pihak klinik dan keluarga korban. Namun, yang menjadi polemik adalah tidak adanya konfirmasi resmi kepada anak korban yang seharusnya menjadi pihak sah dalam pengambilan keputusan. Fakta ini menjadi bumerang dan menuai kritik tajam, terutama dari kalangan media dan masyarakat yang menyoroti integritas proses penyelesaian kasus ini.
Dugaan perdamaian yang tidak transparan ini mencuat pada Kamis, 10 Juli 2025. Lokasinya berkaitan dengan Klinik Bhakti Makhga Husada, tempat korban sebelumnya mendapatkan layanan medis.
Anak korban merasa tidak dilibatkan dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kesepakatan perdamaian yang ia setujui. Ia bahkan menolak keputusan sepihak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, yang menurutnya bukan merupakan perwakilan sah dalam kasus ini. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak yang bermain dalam proses penyelesaian hukum maupun etik, demi menutup kasus secara diam-diam.
Anak almarhumah dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap proses perdamaian yang dianggap cacat prosedur tersebut. Ia meminta agar kasus ini tetap dikawal oleh media dan pihak-pihak yang peduli akan keadilan. “Kami tidak pernah menyetujui perdamaian. Kami ingin kasus ini tetap diproses secara transparan. Saya tidak ingin nama ibu saya dikubur begitu saja dengan uang atau kesepakatan sepihak,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh media ini.
Kasus ini menjadi catatan penting tentang pentingnya transparansi dalam penyelesaian sengketa medis. Dugaan adanya manipulasi atau pengambilan keputusan sepihak tanpa persetujuan semua ahli waris sah berpotensi melanggar hukum dan etika. Pihak terkait, baik dari klinik maupun keluarga korban, diharapkan segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
(TIM RED)
