Way Kanan – Bupati Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Perubahan APBD Tahun 2025 Kabupaten Way Kanan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (17/07/2025).
Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang mencakup tiga komponen utama, yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Ditegaskan oleh Bupati Ayu bahwa perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian atas dinamika fiskal yang terus berkembang, serta bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menjaga efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa total rencana pendapatan daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,361 triliun. Jumlah ini mengalami koreksi sebesar Rp71,49 miliar dari sebelumnya Rp1,433 triliun. Komponen pendapatan daerah menunjukkan beberapa perubahan signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar Rp6 miliar, dari semula Rp97,58 miliar menjadi Rp103,58 miliar.
Sementara itu, Pendapatan Transfer menurun dari Rp1,335 triliun menjadi Rp1,258 triliun, atau turun sebesar Rp77,49 miliar. Untuk pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tercatat tetap sebesar Rp0, tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian juga dilakukan pada struktur belanja daerah. Total belanja setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,430 triliun, atau mengalami penurunan sebesar Rp5,85 miliar dari sebelumnya Rp1,435 triliun.
