WAY KANAN – Polsek Kasui, Polres Way Kanan, menangkap seorang pria berinisial HM (66) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang petani di kebun kopi Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus itu diketahui setelah Dodi Haryanto mendapat informasi dari adik kandungnya bahwa ayah mereka, Syahlan, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan HM di kebun kopi.
Mendapat kabar tersebut, Dodi langsung mendatangi lokasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya tujuh luka robek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis golok dengan panjang luka sekitar 4 sentimeter. Korban juga mengalami luka robek pada lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, pelipis kiri, serta memar di pipi kanan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kasui untuk diproses secara hukum.
Usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan HM di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung, tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan bergagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nursyamsi.
Atas perbuatannya, HM disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun(*)
