Sidang putusan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2023 Kabupaten Way Kanan resmi ketuk palu di PN Tanjungkarang, Senin (24/8/2026). Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa secara tegas menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp100 juta kepada dua terdakwa, Andri Wijaya dan Indra Franenzi.
Poin Penting Vonis Hakim:
✓Ketukan Vonis: Kedua terdakwa terbukti sah melanggar dakwaan primer atas penyelewengan dana bantuan perumahan yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.
✓Uang Pengganti Andri Wijaya: Wajib membayar sisa uang pengganti Rp332 juta. Jika aset tak mencukupi untuk disita, hukuman ditambah 2 tahun 2 bulan kurungan.
✓Uang Pengganti Indra Franenzi: Wajib mengembalikan kerugian negara sesuai ketetapan, atau menggantinya dengan pidana tambahan 2 tahun 3 bulan.
✓Sikap Para Pihak: Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal JPU (4 tahun 6 bulan untuk Andri). Baik Jaksa maupun pengacara terdakwa memilih berpikir-pikir selama tenggat 1 minggu yang diberikan hakim.
