Menghadapi gerusan digitalisasi dan modernisme global, Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah ofensif kebudayaan dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor G/320/V.20/HK/2026. Regulasi ini resmi menyasar 16 titik strategis untuk diubah menjadi pusat peradaban karakter melalui Program Desa Wisata Berbudaya.
Bukan sekadar perbaikan fisik ornamen masa lalu, inisiatif ini dirancang sebagai eksperimen sosial yang terintegrasi. Fokus utama pemerintah bergeser dari sekadar komersialisasi pariwisata menjadi benteng pertahanan identitas yang memadukan penguatan ekonomi mikro (UMKM), kurikulum pendidikan daerah, dan restrukturisasi sosial berbasis nilai lokal.
Gubernur Mirza menegaskan bahwa fondasi ketahanan sosial provinsi selama ini bertumpu pada lima pilar filosofis kuno: Piil Pesenggiri, Nemui Nyimah, Nengah Nyappur, Sakai Sambayan, dan Juluk Adok. Falsafah tersebut dinilai sebagai formula purba yang sukses meredam konflik horizontal di tengah kemajemukan Lampung.
“Kita menghidupkan kembali kampung kuno peninggalan abad ke-17 hingga ke-19 bukan untuk romantisasi sejarah, melainkan merekayasa ulang masa depan. Karakter sumber daya manusia ke depan harus berakar pada adat, agar kemajuan teknologi tidak mencabut identitas kita,” ujar Mirza saat meninjau situs Lamban Dalom di Olok Gading, Kamis (25/6/2026).
Melalui integrasi lintas dinas—mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat—program ini akan menyuntikkan pembiayaan dan pendampingan UMKM kreatif di desa-desa terpilih guna memicu kemandirian ekonomi berbasis kultural.
