SERGAPLAMPUNG,– Merasa di curangi dan menduga adanya Kongkalikong dalam perekrutan tenaga adhoc penyelenggaran Pemilu ( PPK ) Kecamatan Blambangan Umpu yang di lakukan oleh KPU Way Kanan, pada tanggal 11 Desember 2022 yang lalu, Amboy Saputra S.Pd, salah satu peserta perekrutan akan melaporkan permasalahan tersebut ke DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu -red).
“ Saya menilai kalau perekrutan tenaga ADHoc Saja sudah demikian, bagaimana hasilnya nanti, sebab jelas sekali saat test CAT saya adalah peraih nilai tertinggi ke2, dibawah saudara David Riyanto. Akan tetapi setelah mengikuti test Interview kami berdua dinyatakan gagal dengan berbagai alasan, salah satunya dari tanggapan masyarakat, netralitas, track record, padahal saya meresa track record saya cukup baik dan saya sudah berpengalaman menjadi Panwas Kecamatan selama 2 periode dan tidak ada cacat, kalau saya dikatakan tidak netral saya tidak terlibat di dalam Parpol dan calon tertentu,
Sementara di antara yang dinyatakan lulus itu adalah setelah saya telusuri ternyata belum pernah sama sekali terlibat sebagai penyelenggara pemilu di seluruh indonesia, jadi aspek apa yang jadi acuan penilaian mereka, kedekatankah?, organisasikah? atau ada hal lain,” ujar Amboy yang kembali mendatangi dapur redaksi Radar Way kanan.
Lebih jauh Amboy bercerita bahwa, pada tanggal 15 Desember 2022, KPU Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan Surat No. 08/PP.04.1-Pu/1808/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan, SH tentang Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum 2024. Dalam lampiran surat tersebut, telah dicantumkan peringkat hasil nilai tes wawancara calon PPK yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Desember 2022. Adapun hasil peringkat tersebut, nama saya tertera di peringkat 7 diantara 10 calon PPK lainnya.
Kemudian pada Senin, tanggal 19 Desember 2022, saya mendatangi kantor KPU untuk melakukan kroscek nilai tes wawancara yang terdapat dalam lembar formulir penilaian wawancara calon PPK yang masing-masing ditandatangani oleh Doan Endedi dan Noprisyah Harianto selaku anggota KPU Way Kanan yang melakukan wawancara kepada saya, Dari lembar penilaian wawancara yang ditandatangani Doan Endedi, penilaian kolom Rekam Jejak yang berisi riwayat kepemiluan, riwayat organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan,
Pada Senin, tanggal 19 Desember 2022, Amboy Saputra melakukan kroscek nilai wawancara milik salah satu peserta tes wawancara asal Blambangan Umpu dengan nilai/score yang ditandatangani oleh Refki Dharmawan selaku ketua KPU Way kanan yang melakukan wawancara, Padahal calon tersebut belum memiliki riwayat kepemiluan sama sekali dalam perhelatan pemilihan di Indonesia, sehingga patut diduga ada unsur praktik kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Way Kanan dalam penilaian nilai/score wawancara tersebut. Serta patut disangkakan dengan pelanggaran azas dan prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang No. 7 tahun 2017, hal itu sesuai dengan hasil wawancara dengan saudara Doan Endedi kalau mereka menentukan nilai bukan melalui regulasi yang ada melainkan dengan kebijakan.
“ Terkait rencana pelaporan yang akan dilakukan oleh Amboy Saputra SPd, ke DKPP,kami akan membericarakan hal itu dengan komisionre yang lain, mengenai langlah labgkah apa yang akan kami lakukan karena keputusan itu adalah keputusan kolektif kolegial, jadi saya tidak bisa berikan komentar sembarangan ke awak media,’ tegas Doan Endedi. Andi