SERGAPLAMPUNG – Pasca Pesta Demokrasi Tingkat Kampung Pemilihan Kepala Kampung ( Pilkam ) yang telah terlaksana beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Way Kanan Secara Serentak kini muncul persoalan baru di Kampung Simpang Tiga Kecamatan Rebang Tangkas yang mana anggaran dana Pilkam tidak di serahkan kepada Panitia Pilkam namun di kelola oleh Bendahara Kampung Setempat.
Hal ini mencuat pasca viral di media online beberapa hari ini sehingga menjadi perhatian serius dari Pemerhati Jurnalis Siber ( PJS )Way Kanan dalam hal ini Melalui Bendahara PJS Way Kanan Ferdian.
Menurut Ferdi acuan dalam penggunaan dana pilkam sangat jelas di dalam Peraturan Bupati No 40 tahun 2022 yang mana dijelaskan bahwa dana pilkakam di transfer ke rekening panitia pilkakam.
“Jika mengacu pada Perbup no 40 Tahun 2022 di sebutkan terkait pendanaan itu di transfer langsung ke rekening panitia pilkam yang artinya pengelolaan dan penerima anggaran tersebut adalah panitia pilkam, jadi sangat mencurigakan jika anggaran tersebut di kelola oleh bendahara Kampung “, Ujar Ferdi.
“Terlebih Ramsi selaku Ketua Panitia Pilkakam Kampung Simpang Tiga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana pilkakam dari dana desa dan hanya mengelola Dana dari APBD ini menjadi pembuka tabir kejanggalan tentang Penerima Anggaran Dana Desa untuk Kegiatan Pilkam Tersebut”, Sambung Ferdi.
“Untuk itu kami akan mengkonfirmasi kepada Dinas PMK Kabupaten Way Kanan terkait persoalan ini yang mana sesuai dengan aturan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”. Tutup Ferdi.Andi