SERGAPLAMPUNG,-Dandim 0427/Way Kanan, Letkol Inf Charluly Rudi Jatmiko mengatakan, pelaku ditangkap anggota di lapangan sedang mengecor di SPBU Tiyuh Balak Kec. Baradatu Kab. Way Kanan.
“Kita ketahui bersama, SPBU dilarang melayani pembelian BBM pengecer (jerigen dan drum) mobil dengan tangki modifikasi, modus pembelian berulang-ulang. Pasal 55, UU Migas No. 22 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” kata Dandim dalam keterangannya, Rabu (21/06/2023).
Sambungnya, kita sudah berkoordinasi dengan Polres mengenai penangkapan ini dan selanjutnya akan di limpahkan ke pihak Polres.
“Terkait berita yang beredar, bahwa Kodim menyandera itu tidak benar. Kita hanya mengamankan barang bukti berupa mobil pik up dan jerigen berisi BBM jenis solar dan pertalite sebanyak 48 jerigen,” tegas Dandim.
“Kami Kodim membantu pemerintah daerah dan Polri dalam mengatasi banyaknya oknum yang nakal dengan menimbun BBM bersubsidi. Saya berharap, kedepan mari kita kawal bersama BBM bersubsidi ini, agar masyarakat di daerah benar-benar merasakan bantuan dari pemerintah pusat,(Andi)