Tanggamus,-SERGAPLAMPUNG-,Masih ingat kah dengan Kepala Pekon Air Bakoman Kabupaten Tanggamus, Heriyanto yang dulu sempat Viral diberitakan oleh sejumlah media terkait kelakuan Arogansi nya terhadap salah satu awak media di Tanggamus.
Kini hadir kembali berita kurang sedap perihal kinerja dirinya dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD). Beberapa waktu lalu Oknum kepala Pekon tersebut kembali diberitakan, atas dugaan pengelolaan ADD pada tahun anggaran 2021 dan 2022 yang disinyalir telah terjadi praktik Korupsi.
Padahal, belum genap hitungan hari Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus, baru saja menetapkan dua tersangka sekaligus kepada pelaku yang sama, yaitu terkait pengelolaan ADD di salah satu pekon di Tanggamus, akibat nya dua tersangka itupun kini harus mendekam dibalik jeruji penjara.
Usia kepemimpinan yang baru seumur jagung, tidak menjadi tolak ukur untuk oknum Kepala Pekon Air Bakoman ini, menjadikan nya sebagai pemimpin yang amanah menurut harapan masyarakat.
Imbas nya beliau (Kepala Pekon) dilaporkan melalui lembaga swadaya masyarakat Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan LSM SP3 Kepada APH Kejaksaan negeri Kabupaten Tanggamus, atas dugaan korupsi yang ia lakukan di pekon Air Bakoman tersebut selasa, (25/07/2023).
Lembaga SP3 yang di pimpin oleh Supriansyah,SH resmi melaporkan Oknum Kepala Pekon Air bakoman itu kepada Kajari Tanggamus,terkait dugan Korupsi di pekon setempat paca di jabat oleh Heriyanto selama dua tahun.
Adapun Laporan tersebut tertuang pada Lembaran yang di sampaikan dengan Nomer : 034/SE/DPP-SPPP/TGM-LPG/VII/2023, yang berisi Laporan Dugaan Tidak Pidana Korupsi Dana Desa, yang ditujukan kepada Kajari Tanggamus Cq Kasi Vidsus Kajari Tanggamus.
Materi dari laporan tersebut sepenuh nya sudah disampaikan dengan surat yang di tulis oleh lembaga SP3 dan diberikan kepercayaan penuh kepada APH untuk menindaklanjutinya setelah disampaikan.
Dalam kesempatan tersebut Supriansyah mengatakan jika pihak nya benar telah melaporkan Oknum Kepala Pekon Air bakoman, Kecamatan Pulau panggung, kepada Kajari Tanggamus dan selanjutnya akan mengawal setelah surat laporan tersebut setelah mendapat respon dari Kejaksaan negeri Tanggamus jika sudah didisposisikan.
Dasar laporan dan yang menguatkan dugaan adalah Hasil keterangan masyarakat dan analisis DPP-SP3 bahwa pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kepala Pekon Air Bakoman Kecamatan Pulau Panggung dengan dugaan kegiatan di_Mark-up bahkan fiktif.
Dugaan fiktif meliputi kegiatan tahun 2021 dan 2022. Adapun pada
Tahun Anggaran 2021
- Pembangunan Talut Penahan Tanah (TPT) tahun 2021 dengan spesifikasi Panjang 58 m x Tinggi 2M dusun 1 RT 04 dengan anggaran Rp. 59.023.000,-
- Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
- Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 118.300.000,
Tahun Anggaran 2022 - Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa / Pemukiman (penampungan, sanitasi bak sampah, dll) Rp. 54.000.000,-
- Lumbung Desa (kegiatan penguatan ketahanan pangan tingkat pekon) Rp. 160.860.000,-
Isi surat meminta kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus agar:
- Segera melakukan langkah hukum terkait Dugaan Korupsi dana Desa tersebut,
- Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan,
- Menerapkan hukum sesuai dengan peraturan dan per_undang-undangan dengan tetap konsisten terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dan
- Segera memeriksa oknum siapapun yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut diatas, dan
- Memeriksa kegiatan-kegiatan lain yang dianggap terindikasi di Mark-Up.
“Saya harap Kajari Tanggamus segera melakukan evaluasi terkait laporan kami ini, sebab indikasi nya sudah jelas, dan dapat di jadikan pintu masuk dalam pemeriksaan, sebelum nya saya ucapkan apresiasi atas capaian kajari Tanggamus dalam menetapkan tersangka beberapa hari ini, dimana kita tahu dua di antara nya juga merupakan oknum kepala pekon yang pernah melakukan tindak pidana korupsi,semoga kedepan Kajari Tanggamus juga tegak lurus dalam menangani laporan-laporan dari masyarakat seperti yang kami lakukan saat ini” Ucap Supriansyah.
(Badrijon)