-“SERGAPLAMPUNG”-dunia pendidikan seakan-akan di jadi kan sasaran empuk oleh parah oknum oknum yang tidak berperi kemanusiaan.
dan tidak memilih lagi di sektor mana pun tampa terkecuali di dunia pendidikan,kali ini terjadi di MTS AL MAPRUF.
Banyak wali murid yang berpenghasilan menengah kebawah,sangat terbantu oleh pemerintah pusat,dalam bentuk bantuan pip,
namun di sayang kan,bantuan tersebut tidak sepenuh nya terserap oleh wali murid, di karna kan dana bantuan tersebut di potong oleh Kep sek MTS AL MAPRUF.
Dengan alasan untuk bayar,(SPP)Sumbangan pembinaan Pendidikan pemerintah pusat sudah sangat bijak di dalam proses penyaluran bantuan, namun kenyataan yang terjadi di MTS AL MAPRUF. malah di jadi tempat pungli demi untuk memper kaya diri.
tim awak media mendatangi kepsek MTS AL.MAPRUF.guna untuk kompirmasi tentang dugaan pungli,namun di sayang kan kepala sekolah sedang tidak berada di tempat /sekolah.
lalu tim awak media menanyakan perihal bantuan dana pip ke beberapa siswa,seperti apa rialisasi bantuan tersebut.
keterangan siswa”kami pak menerima bantuan tersebut di SMA AL MAPRUF,bukan di bank,
sebesar,Rp 750.000 tetapi kami menerimah uang cumah,Rp 200.000,yang sisanya,Rp 550.000.
,yang,500.000.untuk bayar SPP
dan,Rp 50.000 untuk ngasih dewan guru,
untuk bantuan tersebut kami tidak tau berapa sebenar nya jumlah bantuan tersebut, kami hanya menerimah,Rp200.000 setelah di potong untuk bayar SPP”ungkap siswa
dan masih banyak lagi dugaan manipulasi data tentang bantuan oprasional sekolah(bos)
salah satu contoh di waktu covid 19 tidak ada kegiatan ekstrakurikurel namu Kep Sek MTS AL.MAPRUF masih menganggar kan,
dan Utuk rehap sama sekali tidak ada menurut keterangan dewan guru yg enggan di sebut nama nya
dari yang di sebut kan di atas dugaan tersebut sangat kuat,
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Terjadinya dugaan pungli dan koropsi bantuan oprasional sekolah di MTS AL.MAPRUF, Tanggamus Lampung,yang di lakukan oleh kepsek MTS AL.MAPRUF, ini sangat di sayangkan oleh wali murid, Sedangkan mereka sangat berharap agar bantuan dana pip,bisa mengurangi beban wali murid.
Terkait Dengan Pemberitaan ini, belum ada keterangan resmi dari kepsek MTS AL.MAPRUF dan Beberapa Lembaga Akan Melaporkan Dugaan pungli Oknum kepala sekolah tersebut Ke Aparat Penegak hukum.dan Mengawal Proses Tindak lanjut Laporan Di APH. Agar Menjadi Efek Jera Bagi Oknum kepala sekolah yang lain yang Mencoba untuk melakukan pungli dan bermain main dengan dana bantuan oprasiaonal sekolah,(bos)
Pewarta : (incol mudi hartono)