Waykanan-“SERGAPLAMPUNG”-Diduga merasa tertipu sejumlah uang dengan iming-iming mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Waykanan, Andi saputra salah seorang warga Blambangan Umpu, Waykanan, meminta dinas tersebut mengembalikan uangnya.
Riyanto Idris, ayah Andi Saputra, korban dugaan penipuan proyek mengatakan, pada Rabu (01/01/2023) sekitar Pukul 18.11 Wib, dihubungi via telfon oleh Syahril, salah seorang rekan korban yang menawarkan Proyek.
“Anak saya (Andi Saputra,RED) diajak ketemuan sama Syahril di depan BRIlink Simpang Empat, kemudian dia (Syahril) menawarkan Proyek kepada saya, tapi saya harus menyiapkan duit, untuk uang mukanya,” katanya.
Lalu dengan keyakinan penuh proyek tersebut didapat, Andi Saputra, Warga Negeri Baru, Blambangan Umpu, Waykanan itu kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 12,5 juta.
01 Februari 2023, Andi Saputra juga mentransfer uang sebesar Rp10 juta, ke nomor rekening Bank Lampung atas nama Sri Yanto, Salah satu Oknum ASN di Dinas PU Waykanan.
“11 Juli 2023, Sriyanto kembali meminta uang, katanya untuk kekurangan Proyek tersebut. Kemudian, saya dan Sri Yanto bertemu di warung Empat Saudara dan memberikan uang tunai kepadanya, sebesar Rp11 juta,” ujarnya.
Menurutnya, selain memberikan uang tunai kepada Sri Yanto, juga Men-Transfer uang ke rekening Bank Lampung atas nama Sri Yanto sebesar Rp11,5 juta.
“Sampai saat ini proyek yang dia janjikan itu tidak pernah saya dapat. Walaupun sekarang orangnya (Sri Yanto, RED) sudah dipenjara, saya tetap meminta kembalikan uang anak saya itu. Kalau memeng uang itu sudah disetor ke Kepala dinasnya, dia harus tanggung jawab, kalau tidak disetor berarti keluaraganya yang harus ganti,” kata dia.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.
Hingga berita ini diturunkan,Edwin Bavur Kadis PU Waykanan, yang dihubungi via telpon selulernya mengatakan tidak tau menahu dan itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum itu sendiri
(NR)