-“SERGAPLAMPUNG”-Tekab 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di toko Alfamart Kampung Campur Asri Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Selasa (20/02/2024).
Tersangka inisial BI (19) berdomisili di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian, pada hari Minggu, 18 februari 2024 pukul 06:40 WIB saksi membuka Toko Alfamart, kemudian masuk kedalam toko dan melihat alarm yang berada di dalam toko tidak berbunyi.
Kemudian saksi melihat barang dagangan dalam toko sudah banyak yang berantakan dan saksi memeriksa ke gudang bagian belakang dan melihat brangkas penyimpanan uang masih ada dan masih dalam posisi terkunci namun sudah ada bekas seperti congkelan paksa dari benda tajam.
Setelah itu saksi melihat CCTV juga dalam posisi mati, plafon dalam keadaan rusak, atap bagian belakang dalam posisi terbuka, atas kejadian tersebut saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada Joni Andrean (karyawan Alfamart)
Pelaku masuk kedalam toko dan melakukan pencurian berupa rokok berbagai macam merk, alat Kosmetik berbagai merk dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan dan jika dinominalkan kerugian PT. Sumber Alfaria Trijaya TBK (Alfamart) ditaksir sekitar Rp. 28.545.898 – (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah).
Atas kejadian tersebut Alfamart sebagai korban melalui Joni Andrean selaku karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan setelah petugas menerima laporan polisi pada Senin, 19 februari 2024 pukul 16:00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK di Kelurahan Campur Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu di backup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka inisial BI tanpa melakukan perlawanan berikut barang bukti rokok berbagai macam merek, alat kosmetik berbagai merek dan berbagai macam makanan dan minuman kemasan.
Kini TSK berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” Ungkap Kasatreskrim.