SERGAPLAMPUNG(Pringsewu)-Seorang pelajar anak di bawah umur pekon Gemuk rejo
berinisial NB (15) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (22/05/2024) akan dilaporkan kepihak berwajib, atas dugaan tidak pidana pengrusakan yaitu menyobek baliho,dan dibuang kedapur pemilik salon.Dan tidak hanya itu pelaku juga membuang pampers dan kotoran manusia kedalam bak mandi milik seorang peimilik salon kecantikan (Mimi Salon)yang kebetulan membuka usaha dedekat rumah pelaku didesa Gemukrejo .
Aksi tersebut diketahui pemilik salon,baliho foto yang berisi promosi miliknya,dirusak oleh NB, info tersebut diperoleh dari dua orang bocah bernama Fina dan Aira yang kebetulan melihat NB mencopot merusak dan membuang bekas pampers kedalam dapur pemilik salon.Merasa tidak terima pelakuan korban Dan merasa dilecehkan, pemilik salon “Mimi Salon” akan melaporkan, perbuatan NB pelajar SMP tersebut ke Mapolres Kabupaten Pringsewu.
Menurut Habibi suami dari Mimi salon, kami akan laporkan NB karena sudah menyalahi peraturan Undang undang
Pasal 406 ayat (1) KUHP ini menentukan bahwa: barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 juta.