-“SERGAPLAMPUNG”-Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus diduga pelaku pencurian biasa atau penadah di tempat parkir salah rumah makan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/05/2024).
Tersangka inisial RK (32) berdomisili di Dusun Mekaha Tengah Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi menyampaikan kronologis kejadian pada hari Kamis, tanggal 18-01-2024 pukul 03:30 WIB korban yang membawa mobil truk bermuatan barang beristirahat dan memarkirkan mobil truk di tempat parkir rumah makan Kampung Way Pisang.
Setelah itu, korban dan kernetnya tidur didalam mobil dengan posisi saat itu pintu mobil truk tidak terkunci dan kaca pintu terbuka, pada pukul 06:00 WIB korban bangun tidur dan saat akan mengambil Hp yang tadinya ditaruh didalam kantong jok ternyata HP tersebut sudah tidak ada dan pintu mobil bagian sopir sudah dalam keadaan terbuka.
Akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit HP merek oppo type A77s warna hitam dan SIM B1 Umum atas nama Solikin, kerugian korban ditaksir Rp. 4,5 juta rupiah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut.
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu, 18-05-2024 pukul 21:00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Jika perbuatan TSK terbukti dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun penjara,ā€¯Ungkap Kapolsek.