-“SERGAPLAMPUNG”-Unit Reskrim Polsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap tindak pidana perjudian disalah satu rumah di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan. Rabu (17/07/2024)
Terduga ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MN (52) dan AP (40) merupakan warga Kecamatan Kedaton lalu SY (42) merupakan warga Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menerangkan bahwa petugas dari Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian yang berada di Kampung Kedaton Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapat laporan pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 Wib bergegas melakukan penyelidikan, dengan dipimpin Kapolsek Kasui bersama anggota team tekab 308 Polsek Kasui menuju ke lokasi dan informasi tersebut benar adanya dengan ditemukan ada beberapa orang laki – laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.
Melihat kondisi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang melakukan perjudian tanpa perlawanan dan barang bukti, lalu langsung diamankan dan dibawa menuju ke Posek Kasui untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut barang bukti yang berhasil diamakan berupa serta 2 (dua) set kartu remi yang digunakan untuk melakukan perjudian, uang tunai sebesar Rp. 215.000 rupiah dan tikar.
Atas perbutaan yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.