
Way Kanan-“SERGAPLAMPUNG”-Proyek Peningkatan Jalan Rigit Beton Belasan Milyar Jalan Penghubung Kampung Gunung Sari Dan Karya Maju Kecamatan Rebang Tangkas Diduga kuat dikelolah oknum berpengaruh hingga terindikasi
Mengangkangi undang undang (Kip) No 14 tahun 2008 yang mengatur Tentang keterbukaan informasi ke pada publik Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
Namun lainhalnya dengan kegiatan kuntruksi pembangunan peningkatan jalan yang dilaksanakan di kecamatan rebang tangkas kabupaten way kanan provinsi Lampung
Disaat awak media fakta7 sandi selaku sekjen BPAN aliansi Indonesia DPC way kanan tidak melihat adanya papan plang informasi dan kantor dereksi ketc seyokyanya proyek Sumber angaran APBN maupun APBD hingga berita ini di terbitkan pihak kontraktor maupun pihak lain belum dapat di konfirmasi. (Andi)