
Way kanan-“SERGAPLAMPUNG”-Proyek Penangulangan rawan longsor Milyar rupiah yang terletak bendungan besai sungai masuji areal Kampung sumber Sari Kecamatan Banjit Diduga kuat dikelolah para siluman
hingga terindikasi
Mengangkangi undang undang (Kip) No 14 tahun 2008 yang mengatur Tentang keterbukaan informasi ke pada publik Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis
Namun lainhalnya dengan kegiatan kuntruksi pembangunan cor bagasting yang dilaksanakan di irigasi sungai masuji kecamatan Banjit kabupaten way kanan provinsi Lampung
Senen 15 Juli 2024 awak media fakta7 sandi selaku sekjen BPAN aliansi Indonesia DPC way kanan tidak melihat adanya papan plang informasi maupun kantor dereksi kedet areal lokasi pekerjaan seyokya proyek yang anggaran bersumber APBN maupun APBD
sampai berita ini di terbitkan pihak kontraktor dan plaksana belum dapat di konfirmasi.