-SERGAPLAMPUNG-Kejari Way Kanan Musnahkan BB Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Hukum Tetap, (Incracht). Kamis, 12 Juni 2025.yang Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Melalui Kepala Seksi
Rifqi Leksono Selaku Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Way Kanan. telah melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Incraht)
. Turut hadir di acara Pemusnahan Tersebut
disaksikan oleh Para Kasi, Kasubag Bin , Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha dan CPNS Pada Kejari Way Kanan, Kapolres Way Kanan yg diwakili oleh Kasat Narkoba An. IPTU Prayugo Widodo, BNN oleh Kepala BNN An. Ledwan Mahpi, Ketua Pengadilan Negeri yg diwakili oleh Panitera An. M. Arif, Kepala Lembaga Pemasyarakatan yg diwakili oleh Kasi Adm Kamtib An. Denny Septa, Dinas Kesehatan yg diwakili oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit An. Didy Arwadi.
Adapun
Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain:
Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL ( Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 32 (Tiga Puluh Dua) perkara terdiri dari; 18 (Delapan Belas) Perkara Narkotika dengan Sabu seberat 102,298 gram, 10 (Sepuluh) Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), 1 (Satu) Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan 3 (Tiga) Perkara Keamanan Negara Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM).
