Way Kanan _-SERGAPLAMPUNG-_Maraknya aktivitas penambangan emas ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Selain dianggap merusak lingkungan, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat tersebut juga dinilai mengancam kesehatan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan publik terkait lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku.
Sejumlah warga mengaku prihatin karena aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku dia melihat aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kami sangat heran, kok bisa aktivitas sejelas ini yang melanggar UU Lingkungan Hidup dan masuk kategori pidana justru terus berlangsung tanpa hambatan. Di mana peran Polri dan TNI?” katanya.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal seharusnya dilakukan secara tegas karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat akibat dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Pantauan wartawan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan emas ilegal saat ini menyatakan di sepanjang aliran Sungai Way Umpu yang melintasi Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Umpu Semenguk.
Di sejumlah titik, aktivitas penambangan diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator. Area penambangan terlihat semakin luas, namun belum tampak adanya tindakan penertiban dari aparat yang berwenang.
Kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai penyebab aktivitas penambangan ilegal dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Warga pun berharap Kepolisian Daerah (Polda) Lampung segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
“Kami meminta Kapolda Lampung segera bertindak. Jangan menunggu lingkungan rusak total atau masyarakat jatuh sakit akibat paparan zat berbahaya dari aktivitas penambangan ini,” lanjutnya.
Ia menilai persoalan penambangan emas ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas aparat dalam menjalankannya.
“Kalau penambang ilegal kebal hukum, maka siapa yang akan menjaga sungai, tanah, dan udara Way Kanan dari racun merkuri dan kerusakan permanen?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai aktivitas penambangan emas ilegal yang dimaksud.
(AE)
