WAY KANAN _-SERGAPLAMPUNG-_Maraknya aktivitas tambang emas ilegal (TI) di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang tokoh masyarakat Kecamatan Blambangan Umpu menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Way Kanan, perlu bertindak lebih tegas karena aktivitas penambangan tanpa izin tersebut disebut masih berlangsung di sejumlah titik, bahkan lokasinya tidak jauh dari Markas Komando (Mako) Polres Way Kanan.
Tokoh masyarakat Blambangan Umpu, Sutrisno (nama samaran), mengatakan masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator di sepanjang aliran Sungai Way Umpu.
“Kalau lokasinya jauh mungkin masih bisa dipahami. Tapi ini aktivitasnya tidak jauh dari Mako Polres Way Kanan. Sangat sulit bagi masyarakat untuk memahami jika aparat mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” ujarnya kepada media ini, Senin (21/7/2026).
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum, Polres Way Kanan memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum secara berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
Ia menilai penindakan yang selama ini dilakukan belum memberikan efek jera. Sebab, setiap selesai dilakukan operasi penertiban, aktivitas tambang ilegal disebut kembali beroperasi dalam waktu singkat.
“Yang disayangkan masyarakat, setiap ada operasi memang sempat berhenti. Tapi tidak lama kemudian buka lagi. Artinya penindakannya belum menyentuh akar persoalan. Seharusnya dilakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku maupun pemodalnya, bukan sekadar operasi sesaat,” katanya.
Sutrisno juga menyoroti fakta bahwa operasi penertiban tambang emas ilegal beberapa waktu lalu justru dilakukan oleh jajaran Polda Lampung.
“Kalau tidak salah, operasi besar kemarin dilakukan Polda Lampung. Masyarakat tentu berharap Polres Way Kanan juga memiliki komitmen yang sama karena mereka yang setiap hari berada di daerah ini,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas tambang emas ilegal masih terlihat di sejumlah titik sepanjang aliran Sungai Way Umpu, mulai dari wilayah Kecamatan Blambangan Umpu hingga Kecamatan Umpu Semenguk. Di lokasi tersebut, tampak sejumlah alat berat jenis ekskavator diduga masih digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan.
Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tambang emas ilegal juga dikhawatirkan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat apabila dalam proses penambangan digunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri.
Menurut Sutrisno, persoalan tambang ilegal tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, tetapi juga menyangkut wibawa negara dalam menegakkan hukum.
“Kalau aktivitas yang diduga melanggar hukum berlangsung terus-menerus tanpa penindakan yang konsisten, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran. Sebagai aparat penegak hukum, Polres Way Kanan harus membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Masyarakat pun berharap Polres Way Kanan bersama Polda Lampung, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, dan instansi terkait melakukan langkah terpadu untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut secara menyeluruh, termasuk menindak pelaku lapangan maupun pihak yang diduga menjadi pemodal.
(Andi SGP)
