Mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan resmi mengoperasikan kanal pengaduan masyarakat khusus indikasi aliran kepercayaan mencurigakan.
Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Way Kanan, Syech Julian Hartawan, menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan. Warga yang menemukan aktivitas atau ajaran meresahkan imbau segera berkoordinasi dengan aparat atau melapor melalui sarana yang disediakan.
✓Jalur Pelaporan: Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Kejari Way Kanan/Kejaksaan Agung, atau via website dan layanan telepon resmi Kejaksaan.
✓Tindakan Lanjut: Informasi masuk akan ditelusuri sesuai hukum. Jika berpotensi memicu gangguan keamanan atau pelanggaran HAM, Kejari akan menggandeng aparat keamanan serta lembaga terkait.
Pelaporan dini melalui jalur resmi menjadi langkah krusial untuk mengantisipasi potensi gesekan di tengah masyarakat.
