Penetapan nomor urut Calon Wakil Bupati (Cawabup) Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 resmi mengukuhkan M. Galang Putra Rahman di nomor urut 1 dan Sony Setiawan di nomor urut 2. Menurut Juru Bicara Pasangan sekaligus Ketua DPC PKB Way Kanan, Sairul Sidik, penentuan ini langsung merujuk pada Pasal 220 ayat (6) Tatib DPRD, di mana urutan nomor mengacu pada daftaran usulan koalisi lima partai pengusung (PKB, Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS).
Sekretaris DPRD Way Kanan, Indra Kesuma, menegaskan bahwa tahapan uji publik serta tanggapan masyarakat telah dilalui tanpa kendala. Karena itu, Panitia Pemilihan (Panlih) tidak perlu menggelar pengundian ulang dan hanya perlu menerbitkan Berita Acara Penetapan. Kehadiran kedua kandidat pada agenda ini berstatus opsional atau tidak diwajibkan.
