DPRD Kabupaten Way Kanan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Rapat Paripurna di Ruang Buway Bahuga, Selasa (15/09/2026).
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., mengapresiasi sinergi seluruh anggota dewan dan jajaran terkait yang menuntaskan pembahasan kedua regulasi tersebut. Setelah tahap kesepakatan ini, Perubahan APBD 2026 akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalani proses evaluasi guna menyelaraskan program daerah dengan kebijakan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati meminta jajarannya disiplin dan mengutamakan efisiensi penggunaan anggaran. Ia mengingatkan agar setiap alokasi dana dipergunakan tepat sasaran dan berpatokan pada batas maksimal yang telah ditetapkan. Selain memfokuskan belanja daerah yang berdampak langsung pada masyarakat, Pemkab Way Kanan juga menggenjot optimalisasi pendapatan daerah melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi.
Sementara itu, pengesahan Raperda Pesantren menjadi pijakan hukum Pemkab Way Kanan dalam menyokong pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi berbasis keagamaan.
Regulasi yang merujuk pada UU No. 18 Tahun 2019 ini diharapkan mampu memperkuat peran pesantren sebagai benteng moral sekaligus pendorong kesejahteraan warga Way Kanan.
