_SERGAPLAMPUNG_Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan P2TL PT Lisna Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diduga melanggar aturan yang merugikan masyarakat, saat melakukan Opal, dikelurahan Blambangan Umpu,rabu 30/08/2023
Rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi-instalasi pemakai tenaga listrik.P2TL adalah rekanan dari PLN yang di tugaskan dalam penertiban di kawal oleh pihak PPNS/TNI,POLRI (APH).
Sebelum mereka melakukan operasi listrik (opal),penertiban dan pemeriksaan di suatu wilayah yang menjadi target operasi,harus di lengkapi surat tugas dari PT P2TL atau dari PLN dan ketika melaksanakan tugas tersebut,harus ijin kepada aparatur setempat di mana wilayah yang akan dijadikan terget operasi,dengan kata lain ijin sama lurah atau Kepala Kampung.
Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan,diduga pihak ULP Blambangan Umpu dan P2TL (PT Lisna) melakukan tidakan yang tidak sesuai dengan aturan ini tentunya bisa merugikan masyarakat bahkan mungkin sudah ada yang di rugikan.
Kita sebut saja Rama,selaku masyarakat juga seorang petugas optek yang tidak ingin di sebutkan namanya.Kepada awak media menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 17-07-2023.Terjadi eror kwh yang mengalami gagal KCT gagal CT. Sehingga kwh meter tidak dapat di gunakan sebagai mana mestinya.
Selaku optek dan pelanggan Rama, mengambil tindakan dengan cara di lost /sambung langsung,pada waktu itu SURAT BERITA ACARA LAPORAN GANGGUAN tidak ada,Rama, menghubungi pihak terkait dalam hal ini staf rekanan PLN mereka mengatakan surat tersebut dalam tahap pencetakan.Oleh sebab itu dirumah pelanggan tidak ada surat LG,sebagai bukti bahwa kwh tersebut dalam masa perbaikan.
Pada tanggal 20-07-2023 Tim opal P2TL ULP Blambangan Umpu datang melakukan pemeriksaan terhadap kwh tersebut,keluarga Rama menelpon mangatakan ada orang PLN,Rama menyarankan agar handphone di berikan pada pada orang itu, ternyata tim P2TL .Terjadi obrolan,P2TL mengatakan hanya menjalankan tugas sesuai TO (Target Operasi) oleh pihak PLN dibidangi bagian TE.(di cetak Oleh sdr illham di tanda tangani oleh supervisor TE, dan manager ULP).
setelah terjadi obrolan (red).Rama, mengatakan kalau memang tidak bisa di toleransi silahkan di putus,Rama, pelanggan juga OPTEK merasa warga negara yang taat aturan,siap apabila salah,perlu di garis bawahi kesalahan ini bukan pada Rama, tapi pada Pihak yang berwenang dibidangnya yang salah kerena waktu Rama,meminta surat LG di kantor surat LG itu tidak ada,masih proses cetak,jelas Rama,ke tim P2TL.
Kesimpulan tim P2TL setelah berdiskusi dengan Rama,mereka pergi meninggalkan surat yang sesuai penemuan di lapangan,APP/Kwh meter tidak mereka bawa.Dengan demikian Rama mengira persoalan itu sudah selesai.Keesokan harinya Kwh meter yang eror,Rama lepas dikirim ke kantor untuk di lakukan penggantian.
Anehnya setelah Kwh sudah diproses,tidak bisa di ambil sebelum melunasi denda administrasi senilai Rp. 1.300.000.00., ( satu juta tiga ratus ribu rupiah),Rama bingung kenapa bisa begitu.Rama, menolak sebab berdasarkan apa ?,kalau berdasarkan karena kesalahan waktu P2Tl melakukan pemeriksaan,sudah jelas bukan kesalahan Rama,tetapi kesalahan pihak yang berwenang di bidangnya kenapa tidak mencetak LG dalam stok banyak,Rama sudah menyampaikan masalah LG tersebut pada pihak yang mengeluarkan LG ,waktu itu yang tidak ada lembaran LG bukan hanya di kantor Blambangan Umpu tetapi semua kantor jaga yang ada di Way Kanan.Jelas Rama dengan awak media.
Setelah mendengar cerita Rama,pihak berwenang dalam pencetakan LG yang salah bukan Ramma, Rama adalah optek yang ditugaskan di lapangan seharusnya semua keperluan dalam menjalankan tuga pekerjaan sudah disediakan,ketika ada permasalahan seperti ini menjadi tanggung jawab dari pihak yang berwenang dalam hal ini jelas pihak yang menerbitkan LG.
Pihak pencetak LG dan pihak TE seakan bekerjasama untuk menyudutkan mencari kesalahan dari seorang pelanggan di mana dia juga seorang optek,ini tentunya manjadi tanda tanya besar.Ada apakah??? (Red)..
Sementara di pihak PLN bidang TE baik supervisor maupun stafnya, bahkan menager ULP,saat di hubungi awak media melalui telepon tidak menjawab sampai 2 3 panggilan,via watshap tidak di balas,pada tanggal 28/08/2023 pihak media mendatangi kantor PLN akan tetapi tidak betemu baik dengan menager, supervisor TE maupun staf, menurut scurity mereka tidak ada di tempat.
Lurah Blambangan Umpu Nasroh Jidil, saat di konfirmasi oleh awak media menjelaskan dari bulan juli sampai Agustus ini pihak PLN tidak ada komunikasi baik secara lisan maupun tertulis untuk ijin masuk wilayah kelurahan Blambangan Umpu,bahwasanya akan melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap masyarakat pelanggan PLN.
“Tidak ada laporan,baik secara lisan maupun tertulis yang intinya ijin masuk di wilayah kelurahan Blambangan Umpu dalam rangka penertiban,pemeriksaan terhadap masyarakat selaku pelanggan PLN.”Jelas Lurah
Dalam aturan sebelum tim P2TL masuk diwilayah untuk melakukan operasi penertiban dan pemeriksaan Terhadap konsumen,mereka harus ada surat tugas,dan ijin terhadap aparatur di suatu wilayah yang akan di jadikan target operasi,didampingi oleh pihak PPNS/POLRI.
Sedangkan di lapangan menurut keterangan masyarakat,tim P2TL itu tidak di dampingi oleh PPNS/APH baik TNI ataupun Polri,Tentu ini menyalahi aturan.